Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-undangan
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-undangan
Suatu peraturan perundang-undangan dinilai aspiratif, apabila proses pembentukannya memperhatikan aspirasi masyarakat. Menurut Satioto Raharjo (1986: 114), sebuah peraturan perundang-undangan disebut aspiratif dan partisipatif, apabila dapat menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Bersifat umum dan komprehensif.
2. Bersifat universal.
3. Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendirl.
Berdasarkan simulasi, tentukanlah kesesuaian pernyataan-pernyataan berikut dengan memberikan tanda centang (v) pada kolom yang tersedia.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-undangan"