Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-undangan

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-undangan

Suatu peraturan perundang-undangan dinilai aspiratif, apabila proses pembentukannya memperhatikan aspirasi masyarakat. Menurut Satioto Raharjo (1986: 114), sebuah peraturan perundang-undangan disebut aspiratif dan partisipatif, apabila dapat menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Bersifat umum dan komprehensif.

2. Bersifat universal.

3. Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendirl.

Berdasarkan simulasi, tentukanlah kesesuaian pernyataan-pernyataan berikut dengan memberikan tanda centang (v) pada kolom yang tersedia.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perundang-undangan"