Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 atau

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 atau yang dikenal sebagai Dekret Presiden. Di bawah ini yang bukan termasuk isi Dekret Presiden adalah ....

   A. menetapkan kembali Undang Undang NRI Tahun 1945

   B. menetapkan pembentukan MRPS dan DPAS

   C. menetapkan pembubaran Konstituante 

   D. menetapkan pembentukan DPR

Pembahasan:

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Isi Keppres ini adalah:

  1. Menetapkan pembubaran Konstituante
  2. Menetapkan UUD NRI Tahun 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950,
  3. Menetapkan pembentukan MPRS dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).
  4. Melalui keputusan yang dikenal sebagai Dekret Presiden 5 Juli 1959, UUD NRI Tahun 1945 kembali menjadi konstitusi Negara Indonesia.

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959 atau"