Pada saat memutus sebuah perkara, apabila landasan hukum yang digunakan saling bertentangan antara
Pada saat memutus sebuah perkara, apabila landasan hukum yang digunakan saling bertentangan antara undang-undang khusus dan undang-undang umum, lembaga pajak akan menggunakan undang-undang yang khusus. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum yaitu…
A. judicial review, judicial interpretation
B. lex specialis derogat legi generali
C. lex superior derogat legi inferiori
D. lex posterior derogat legi priori
E. lex dura sed ita scripta
Pembahasan:
Jawaban yang tepat adalah lex specialis derogat legi generali. Prinsip ini menyatakan bahwa undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum ketika terjadi konflik antara keduanya dalam penyelesaian suatu perkara.
Artinya, jika terdapat undang-undang khusus yang mengatur secara spesifik suatu hal, maka undang-undang khusus tersebut akan menjadi landasan hukum yang diutamakan dalam penyelesaian perkara, meskipun ada undang-undang umum yang mungkin bertentangan.
Jawaban: B
Post a Comment for "Pada saat memutus sebuah perkara, apabila landasan hukum yang digunakan saling bertentangan antara"