Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada saat memutus sebuah perkara, apabila landasan hukum yang digunakan saling bertentangan antara

Pada saat memutus sebuah perkara, apabila landasan hukum yang digunakan saling bertentangan antara undang-undang khusus dan undang-undang umum, lembaga pajak akan menggunakan undang-undang yang khusus. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum yaitu…

   A.   judicial review, judicial interpretation

   B.    lex specialis derogat legi generali

   C.    lex superior derogat legi inferiori

   D.   lex posterior derogat legi priori

   E.    lex dura sed ita scripta

Pembahasan:

Jawaban yang tepat adalah lex specialis derogat legi generali. Prinsip ini menyatakan bahwa undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum ketika terjadi konflik antara keduanya dalam penyelesaian suatu perkara.

Artinya, jika terdapat undang-undang khusus yang mengatur secara spesifik suatu hal, maka undang-undang khusus tersebut akan menjadi landasan hukum yang diutamakan dalam penyelesaian perkara, meskipun ada undang-undang umum yang mungkin bertentangan.

Jawaban: B

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pada saat memutus sebuah perkara, apabila landasan hukum yang digunakan saling bertentangan antara"