Pada kurun waktu 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, sistem pemerintahan Negara Indonesia
Pada kurun waktu 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah ....
A. parlementer murni
B. parlementer semu
C. presidensial murni
D. quasi presidensial
Pembahasan:
Pada kurun waktu 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, sistem pemerintahan Negara Indonesia adalah parlementer semu.
Dalam sistem parlementer semu, meskipun ada kepala negara yang merupakan seorang presiden, tetapi pemerintahan sehari-hari dan kekuasaan eksekutif sebagian besar dipegang oleh kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden memiliki peran seremonial yang terbatas dan kekuasaan eksekutif yang signifikan berada di tangan perdana menteri dan kabinet.
Pada kurun waktu tersebut, Soekarno menjabat sebagai presiden dan kabinet yang dibentuk merupakan pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri. Meskipun presiden tetap ada, tetapi kekuasaan eksekutif sebagian besar dipegang oleh kabinet dan tergantung pada dukungan dari parlemen.
Jawaban: B
Post a Comment for "Pada kurun waktu 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, sistem pemerintahan Negara Indonesia"