Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menurut Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan

Menurut Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan, bahan galian dibagi menjadi bahani galian golongan A, bahan galian golongan B, dan bahan galian golongan C. Berikut yang termasuk bahan galian golongan C adalah ....

    A. minyak bumi

    B. tembaga

    C. permata

    D. besi

Pembahasan:

Bahan galian golongan C meliputi bahan galian strategis yang memiliki nilai ekonomi dan strategis tinggi serta membutuhkan pengaturan khusus dalam pemanfaatannya. 

Permata termasuk dalam bahan galian golongan C karena memiliki nilai ekonomi tinggi dan biasanya diatur dan dikontrol ketat oleh pemerintah dalam kegiatan pertambangannya.

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Menurut Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan"