Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menurut Pasal 9 UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah

Perhatikan gambar berikut.

Menurut Pasal 9 UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 9 Tahun 2015, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Berdasarkan ketentuan tersebut, menurutmu manakah ruang lingkup urusan pemerintahan dari kegiatan pada gambar di atas? Jelaskan jawabanmu.

Jawab:

Gambar menunjukkan usaha kerajinan tangan warga lokal, salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat dan desa.

Pemberdayaan masyarakat dan desa termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren berupa urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Menurut Pasal 9 UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah"