Mengapa Pancasila berkedudukan sebagai norma tertib hukum tertinggi dalam Negara Indonesia? Jelaskan
Mengapa Pancasila berkedudukan sebagai norma tertib hukum tertinggi dalam Negara Indonesia? Jelaskan.
Jawab:
Nilai dasar Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sehingga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan norma dasar yang dijadikan tertib hukum tertinggi, sebagai sumber hukum positif sehingga memiliki kedudukan sebagai staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).
Nilai dasar ini bersifat tetap dan terletak pada kelangsungan hidup negara sehingga mengubah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat nilai dasar ideologi Pancasila sama halnya dengan pembubaran negara (Ishaq, 2021).
Selain itu, pancasila juga memiliki dimensi normatif dalam Pancasila adalah penjabaran nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam suatu sistem norma kenegaraan yang lebih operasional. Oleh karena itu, Pancasila berkedudukan sebagai norma tertib hukum tertinggi dalam Negara Indonesia.
Post a Comment for "Mengapa Pancasila berkedudukan sebagai norma tertib hukum tertinggi dalam Negara Indonesia? Jelaskan"