Konstitusi memiliki makna secara umum sebagai prinsip-prinsip dasar dan sistem hukum dasar suatu
Konstitusi memiliki makna secara umum sebagai prinsip-prinsip dasar dan sistem hukum dasar suatu bangsa. Berdasarkan makna tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi dapat berupa hukum ….
A. utama
B. tertulis
C. tidak tertulis
D. tertulis atau tidak tertulis
Pembahasan:
Tiap negara membutuhkan hukum dasar tertulis atau undang-undang dasar agar menjadi rujukan dalam penyelenggaraan negara dan pembentukan peraturan. Hukum dasar tertulis disebut juga konstitusi.
Jawaban: B
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Konstitusi memiliki makna secara umum sebagai prinsip-prinsip dasar dan sistem hukum dasar suatu"