Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi

Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis berupa hukum dasar tertulis atau undang-undang dasar (UUD). Adapun konstitusi tidak tertulis dapat berupa konvensi, yaitu … 

   A.   kebiasaan ketatanegaraan dibuat oleh presiden

   B.    peraturan perundang-undangan yang dibuat lembaga negara

   C.    kebiasaan ketatanegaraan yang diatur dalam undang-undang

   D.   kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara

   E.    kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara

Pembahasan:

Konvensi dalam konteks konstitusi tidak tertulis dapat mencakup kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara. Konvensi ini terdiri dari aturan-aturan tidak tertulis yang berkembang dari praktek dan kebiasaan di dalam sistem politik dan pemerintahan suatu negara.

Jawaban: E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi"