Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi
Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis berupa hukum dasar tertulis atau undang-undang dasar (UUD). Adapun konstitusi tidak tertulis dapat berupa konvensi, yaitu …
A. kebiasaan ketatanegaraan dibuat oleh presiden
B. peraturan perundang-undangan yang dibuat lembaga negara
C. kebiasaan ketatanegaraan yang diatur dalam undang-undang
D. kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara
E. kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara
Pembahasan:
Konvensi dalam konteks konstitusi tidak tertulis dapat mencakup kebiasaan ketatanegaraan yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara. Konvensi ini terdiri dari aturan-aturan tidak tertulis yang berkembang dari praktek dan kebiasaan di dalam sistem politik dan pemerintahan suatu negara.
Jawaban: E
Post a Comment for "Konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi"