Kewajiban, Peran, dan Kode Etik Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kewajiban, Peran, dan Kode Etik Perancang Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Kepmen PAN No. 41/KEP/M.PAN/12/2000, tugas pokok perancang peraturan perundang-undangan adalah menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundan-undangan dan instrumen hukum lainnya. Agar dapat menjalankan tugas pokoknya tersebut dengan baik sehingga diperoleh peraturan perundang-undangan yang baik, perancang peraturan perundang-undangan harus memahami apa yang menjadi kewajiban dan perannya. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang perancang dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain memahami ketatanegaraan Indonesia, juga negara-negara lain, memahami sistem politik negara dan peta politik, memahami bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, dan memahami asas pembentukan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan stimulus, pasangkan dengan menarik garis untuk menghubungkan pernyataan dengan keterangan yang sesuai.
Jawab:
Post a Comment for "Kewajiban, Peran, dan Kode Etik Perancang Peraturan Perundang-undangan"