Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, antara lain
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, antara lain dipegang oleh ....
A. Mahkamah Agung
B. Dewan Perwakilan Rakyat
C. Dewan Perwakilan Daerah
D. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pembahasan:
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dipegang oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa hukum, menafsirkan undang-undang, dan menjaga keadilan dalam masyarakat.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, antara lain"