Kekuasaan dalam arti sempit mengacu pada kekuasaan yang dipegang oleh
Kekuasaan dalam arti sempit mengacu pada kekuasaan yang dipegang oleh ….
A. Mahkamah Agung
B. Presiden
C. DPR
D. BPK
Pembahasan:
Kekuasaan dalam arti sempit mengacu pada kekuasaan yang dipegang oleh Presiden. Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan, mengambil keputusan politik, dan menjalankan kebijakan negara. Kekuasaan Presiden termasuk dalam kekuasaan eksekutif, yang meliputi pelaksanaan kebijakan publik, penegakan hukum, dan pengelolaan administrasi negara.
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dan memiliki kekuasaan dalam menjalankan fungsi kehakiman serta memutuskan sengketa hukum yang diajukan kepadanya. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan dalam membuat undang-undang. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memiliki kekuasaan dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap keuangan negara.
Jawaban: B
Post a Comment for "Kekuasaan dalam arti sempit mengacu pada kekuasaan yang dipegang oleh"