Kebulatan tekad bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Kebulatan tekad bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan tetap berbentuk kesatuan tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945, tepatnya pada Pasal ….
A. 37 Ayat (1)
B. 37 Ayat (2)
C. 37 Ayat (4)
D. 37 Ayat (5)
Pembahasan:
Kebulatan tekad bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan tetap berbentuk kesatuan tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 37 Ayat (5).
Jawaban: D
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Kebulatan tekad bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik"