Kebebasan beragama adalah hak setiap orang. Di Indonesia, kebebasan beragama dijamin oleh UUD NRI
Kebebasan beragama adalah hak setiap orang. Di Indonesia, kebebasan beragama dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, tepatnya pada Pasal ....
A. 26 Ayat (1)
B. 27 Ayat (3)
C. 29 Ayat (2)
D. 31 Ayat (1)
Pembahasan:
Negara Indonesia memberikan kebebasan pada warga negaranya untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya masing-masing.
Hal ini terlihat pada Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Kebebasan beragama adalah hak setiap orang. Di Indonesia, kebebasan beragama dijamin oleh UUD NRI"