Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam UUD NRI Tahun 1945, prinsip mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah

Dalam UUD NRI Tahun 1945, prinsip mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur pada Pasal ....

    A.   18 Ayat (1)

    B.    18A Ayat (1) 

    C.    18B Ayat (1)

    D.   19 Ayat (1)

Pembahasan:

Prinsip mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur pada Pasal 18B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Dalam UUD NRI Tahun 1945, prinsip mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah"