Dalam UUD NRI Tahun 1945, prinsip mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah
Dalam UUD NRI Tahun 1945, prinsip mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur pada Pasal ....
A. 18 Ayat (1)
B. 18A Ayat (1)
C. 18B Ayat (1)
D. 19 Ayat (1)
Pembahasan:
Prinsip mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur pada Pasal 18B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Jawaban: C
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Dalam UUD NRI Tahun 1945, prinsip mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah"