Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Keduanya memiliki peran penting

BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Keduanya memiliki peran penting bagi perekonomian nasional. Jelaskan perbedaan keduanya serta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Jawab:

Perbedaan BUMN dan BUMD adalah sebagai berikut.

a. Badan usaha milik negara (BUMN)

Wewenang pengelolaan badan usaha berada di tangan pemerintah pusat. BUMN menyelenggarakan unit usahanya di seluruh wilayah Indonesia. Unit-unit usaha BUMN dibedakan menjadi perusahaan perseroan (persero) dan perusahaan umum (perum).

    Keunggulan BUMN:

  • berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak;
  • menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat; dan
  • membantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.

    Kelemahan BUMN:

  • oleh karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya;
  • maju mundurnya BUMN tergantung dari niat baik para penentu kebijakan dalam BUMN; dan
  • lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk setiap keputusan harus melalui birokrasi yang panjang.

b. Badan usaha milik daerah (BUMD)

Wewenang pengelolaan badan usaha berada di tangan pemerintah daerah. BUMD didirikan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan daerah bersangkutan. BUMD dibedakan menjadi perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

    Keunggulan BUMD:

  • berusaha menyediakan barang-barang utnuk kebutuhan pemerintah daerah;
  • sumber pendapatan asli daerh;
  • menyediakan lapangan kerja; dan
  • memberikan keamanan kerja bagi pegawainya.

    Kelemahan BUMD:

  • pengelolaannya menyangkut birokrasi sehingga BUMD kurang cepat mengambil keputusan;
  • sering kekurangan modal; dan
  • maju mundurnya BUMD dalam banyak hal tergantung kepala daerah karena yang
  • mengangkat dan memberhentikan direksi BUMD adalah kepala daerah.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat

Jangan lupa komentar & sarannya

Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "BUMN dan BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Keduanya memiliki peran penting"