Berikut yang termasuk sifat peraturan perundang-undangan adalah
Berikut yang termasuk sifat peraturan perundang-undangan adalah .…
A. tertulis dan mengikat secara umum
B. tertulis dan berlaku tanpa batas waktu
C. tertulis dan dapat ditetapkan oleh siapapun
D. tidak tertulis dan ditetapkan oleh Pihak berwenang
E. tidak mengikat dan ditetapkan oleh pihak berwenang
Pembahasan:
Peraturan perundang-undangan memiliki sifat tertulis, yang berarti dituangkan dalam bentuk teks atau dokumen yang dapat dibaca dan dijadikan acuan.
Selain itu, peraturan perundang-undangan juga memiliki sifat mengikat secara umum, artinya berlaku untuk semua orang atau entitas yang berada dalam yurisdiksi yang sama.
Ini berarti bahwa peraturan perundang-undangan tidak hanya berlaku untuk individu atau kelompok tertentu, tetapi berlaku untuk seluruh masyarakat atau sektor yang diatur oleh peraturan tersebut.
Jawaban: A
Post a Comment for "Berikut yang termasuk sifat peraturan perundang-undangan adalah"