Berdasarkan UU RI No.11 Tahun 1967, barang tambang Indonesia dikelompokkan menjadi barang
Berdasarkan UU RI No.11 Tahun 1967, barang tambang Indonesia dikelompokkan menjadi barang tambang golongan A, B, dan C. Barang tambang golongan A merupakan barang tambang yang ....
A. digunakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
B. sangat sulit diperbarui karena membutuhkan waktu lama
C. pemanfaatannya dapat dilakukan oleh masyarakat umum
D. nilai ekonominya tinggi dan untuk pertahanan ekonomi negara
Pembahasan:
Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 1967 tentang Pengaturan Pokok-Pokok Pertambangan, barang tambang Indonesia dikelompokkan menjadi barang tambang golongan A, B, dan C berdasarkan kriteria tertentu. Barang tambang golongan A merupakan barang tambang yang nilai ekonominya tinggi dan memiliki peranan strategis dalam pertahanan ekonomi negara.
Jawaban: D
Post a Comment for "Berdasarkan UU RI No.11 Tahun 1967, barang tambang Indonesia dikelompokkan menjadi barang"