Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berdasarkan Stimulus 1, jelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab anak berhadapan hukum (ABH)

Kriminalitas Anak, Kurang Kasih Sayang dan Pengakuan Sosial

Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejak 2011 hingga 2017, pengaduan terkait kasus anak berhadapan hukum (ABH), selalu menduduki peringkat tertinggi, baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban. Angka pengaduan tersebut bahkan tak pernah di bawah angka 1.000 kasus setiap tahunnya.

Pada 2018, hingga bulan Mei, KPAI juga mencatat bahwa kasus ABH menduduki peringkat pengaduan tertinggi. Sebanyak 1.885 pengaduan yang masuk, 504 di antaranya (27% dari total kasus) merupakan kasus ABH, kemudian disusul oleh kasus keluarga dan pengasuhan alternatif (324 kasus), pornografi dan cyber crime (255 kasus), kesehatan dan napza (162 kasus), pendidikan (161 kasus). trafficking dan eksploitasi (144 kasus), sosial dan anak dalam situasi darurat (119 kasus), agama dan budaya (105 kasus), hak sipil dan partisipasi (79 kasus), kasus perlindungan anak lainnya (32 kasus).

....

Berdasarkan Stimulus 1, jelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab anak berhadapan hukum (ABH).

Pembahasan:

Faktor penyebab Anak Berhadapan dengan Hukum sebagai berikut.:

  1. Faktor kesempatan di mana anak memiliki kebebasan yang berlebihan terhadap media sosial dan konten-konten negatif.
  2. Faktor lingkungan terkait dengan pola asuh orang tua dan lingkup pertemanan.
  3. Faktor ekonomi di mana kemiskinan keluarga membuat beberapa kebutuhan anak menjadi tidak terpenuhi.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Berdasarkan Stimulus 1, jelaskan faktor-faktor yang menjadi penyebab anak berhadapan hukum (ABH)"