Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana proses pembuatan Undang-Undang hingga dapat disetujui bersama oleh DPR dan presiden

Bagaimana proses pembuatan Undang-Undang hingga dapat disetujui bersama oleh DPR dan presiden? Jelaskan.

Jawab:

Rancangan undang-undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR adalah sebagai berikut.

  1. Rancangan undang-undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden.
  2. Presiden menugasikan menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. Menteri yang ditugaskan kemudian mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi undang-undang
Dalam penyusunan rancangan undang-undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian terkait membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh presiden adalah sebagai berikut.

  1. Rancangan undang-undang dari presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Surat presiden tersebut memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.
  2. DPR mulai membahas rancangan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima.
  3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya disahkan oleh Presiden sebagai Undang-Undang

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Bagaimana proses pembuatan Undang-Undang hingga dapat disetujui bersama oleh DPR dan presiden"