Asuransi atau pertanggungan adalah persetujuan antara dua pihak yang terikat dalam satu perjanjian
Asuransi atau pertanggungan adalah persetujuan antara dua pihak yang terikat dalam satu perjanjian. Perjanjian itu mengikat mereka dalam hubungan hak dan kewajiban antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Jelaskan apa yang dimaksud pihak tertanggung dan pihak penanggung.
Jawab:
Pihak tertanggung adalah pihak yang mengasuransikan atau memercayakan miliknya atas suatu risiko yang mungkin terjadi.
Pihak penanggung atau penjamin (perusahaan asuransi) adalah pihak penerima pertanggungan yang memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak tertanggung apabila terjadi musibah yang menimpa dirinya atau barang miliknya sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
Post a Comment for "Asuransi atau pertanggungan adalah persetujuan antara dua pihak yang terikat dalam satu perjanjian"