Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi atau pertanggungan adalah persetujuan antara dua pihak yang terikat dalam satu perjanjian

Asuransi atau pertanggungan adalah persetujuan antara dua pihak yang terikat dalam satu perjanjian. Perjanjian itu mengikat mereka dalam hubungan hak dan kewajiban antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Jelaskan apa yang dimaksud pihak tertanggung dan pihak penanggung.

Jawab:

Pihak tertanggung adalah pihak yang mengasuransikan atau memercayakan miliknya atas suatu risiko yang mungkin terjadi.

Pihak penanggung atau penjamin (perusahaan asuransi) adalah pihak penerima pertanggungan yang memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak tertanggung apabila terjadi musibah yang menimpa dirinya atau barang miliknya sesuai dengan persetujuan yang disepakati.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Asuransi atau pertanggungan adalah persetujuan antara dua pihak yang terikat dalam satu perjanjian"