Sishankamrata merupakan sistem pertahanan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2)
Sishankamrata merupakan sistem pertahanan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan melibatkan tiga komponen kekuatan, yaitu ....
A. rakyat, kondisi geografis, dan pemerintah
B. TNI, pemerintah, dan kondisi geografis
C. Polri, negara sekutu, dan rakyat
D. pemerintah, TNI, dan Polri
E. TNI, Polri, dan rakyat
Pembahasan:
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (2), dijelaskan “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Jawaban: E
Post a Comment for "Sishankamrata merupakan sistem pertahanan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2)"