Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sishankamrata adalah sistem pertahanan Indonesia yang telah telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2)

Sishankamrata adalah sistem pertahanan Indonesia yang telah telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan melibatkan tiga komponen kekuatan. Jelaskan ketiga komponen kekuatan tersebut.

Jawab:

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh:

  1. Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan
  3. Rakyat sebagai kekuatan pendukung.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Sishankamrata adalah sistem pertahanan Indonesia yang telah telah ditetapkan dalam Pasal 30 Ayat (2)"