Seorang warga negara Belanda melahirkan anaknya di Negara A, tetapi anak tersebut tetap menjadi warga
Seorang warga negara Belanda melahirkan anaknya di Negara A, tetapi anak tersebut tetap menjadi warga Negara Belanda. Mengapa demikian? Jelaskan.
Jawab:
Karena negara Belanda menganut asas ius sanguinis. Sehingga anak tersebut tetap menjadi warga negara Belanda di mana pun ia dilahirkan.
Pembahasan:
Asas ius sanguinis (keturunan/hukum darah atau law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orangtuanya, di mana pun ia dilahirkan. Anak tersebut tetap menjadi warga negara Belanda dimana pun ia dilahirkan.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Seorang warga negara Belanda melahirkan anaknya di Negara A, tetapi anak tersebut tetap menjadi warga"