Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebelum disahkan oleh PPKI, para pendini negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut

Sebelum disahkan oleh PPKI, para pendini negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut undang-undang dasar. Istilah hukum dasar diambil dari istilah constitution. Namun, ternyata terjadi perubahan penyebutan istilah hukum dasar. Mengapa demikian? Jelaskan.

Jawab:

Pengubahan istilah hukum dasar menjadi undang-undang dasar dilakukan setelah rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh PPKI pada sidangnya tanggal 18 Agustus 1945

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Sebelum disahkan oleh PPKI, para pendini negara menggunakan istilah hukum dasar untuk menyebut"