Perihal penentuan kewarganegaraan, konstitusi Indonesia memiliki pasal khusus yang mengatur penentuan
Perihal penentuan kewarganegaraan, konstitusi Indonesia memiliki pasal khusus yang mengatur penentuan kewarganegaraan, yaitu pada pasal ....
A. 22
B. 23
C. 24
D. 25
E. 26
Pembahasan:
Mengenai penentuan kewarganegaraan Indonesia telah tercantum dalam Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Jawaban: E
Post a Comment for "Perihal penentuan kewarganegaraan, konstitusi Indonesia memiliki pasal khusus yang mengatur penentuan "