Perhatikan kegiatan-kegiatan berikut. (1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan.
Perhatikan kegiatan-kegiatan berikut.
(1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan.
(2) Manyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan mudharabah.
(3) Melakukan kegiatan usaha jual-beli saham.
(4) Melakukan penyertaan modal.
(5) Melakukan kegiatan usaha perasuransian.
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Umum Syariah ditunjukkan oleh nomor ....
A. (1), (2), dan (3)
B. (1), (2), dan (4)
C. (1), (3), dan (4)
D. (2), (3), dan (5)
E. (3), (4), dan (5)
Pembahasan:
Hal-hal yang dilarang untuk Bank Umum Syariah adalah sebagai berikut.
- Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah.
- Melakukan kegiatan jual-beli saham secara langsung di pasar modal.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
- Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi Syariah.
Jadi kgiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Umum Syariah ditunjukkan oleh nomor (3), (4), dan (5).
Jawaban: E
Post a Comment for "Perhatikan kegiatan-kegiatan berikut. (1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan."