Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan kegiatan-kegiatan berikut. (1) Melakukan kegiatan jual beli saham.

Perhatikan kegiatan-kegiatan berikut. 

(1) Melakukan kegiatan jual beli saham.

(2) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

(3) Melakukan penyertaan modal.

(4) Melakukan kegiatan perasuransian.

(5) Memberi pinjaman pada masyarakat. 

Kegiatan yang dilarang dilakukan oleh Bank Umum Syariah ditunjukkan oleh nomor ....

      A.   (1), (2), dan (3) 

      B.    (1), (2), dan (4)

      C.    (1), (3), dan (4)

      D.   (2), (3), dan (4)

      E.    (3), (4), dan (5)

Pembahasan:

Kegiatan Bank umum syariah pada dasarnya sama dengan kegiatan yang ada di bank umum konvensional. Perbedaaanya hanya dalam manajemen pengelolaannya. Bank konvensional menganut prinsip prinsip umum sedangkan bank umum syariah menganut prinsip-prinsip Islam yang ada dalam Qur’an dan hadist Rasulullah. Prinsip tersebut antara lain:

  • Prinsip Mudharabah, yaitu bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui, 
  • Prinsip Murabahah, yaitu nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak. 
  • Prinsip Musharakah, yaitu bank dan nasabah menjadi mitra usaha dengan masing-masing menyumbang modal dan laba dibagi sesuai rasio yang disepakati di muka, 
  • Prinsip Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan, dan prinsip ijarah wa iqtina, yaitu untuk pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Jadi yang dilarang dilakukan oleh Bank Umum Syariah ditunjukkan oleh nomor (2), (3), dan (4).

Jawaban: D

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Perhatikan kegiatan-kegiatan berikut. (1) Melakukan kegiatan jual beli saham."