Perhatikan jenis hak atas kekayaan intelektual berikut. (1) Paten (2) Merek dagang
Perhatikan jenis hak atas kekayaan intelektual berikut.
(1) Paten
(2) Merek dagang
(3) Rahasia dagang
(4) Hak cipta
Hak atas kekayaan intelektual yang diperoleh dengan mendaftar ke pihak yang berwenang adalah ....
A. semua
B. (1), (2), dan (4)
C. (1), (3), dan (4)
D. (1) dan (2)
E. (2) dan (3)
Pembahasan:
Hak atas kekayaan intelektual yang diperoleh dengan mendaftar ke pihak yang berwenang adalah:
(1) Paten
(2) Merek dagang
(3) Rahasia dagang
(4) Hak cipta
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Perhatikan jenis hak atas kekayaan intelektual berikut. (1) Paten (2) Merek dagang"