Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan informasi-informasi berikut. (1) Melaksanakan transaksi di pasar modal. (2) Menjaga stabilitas moneter

Perhatikan informasi-informasi berikut. 

(1) Melaksanakan transaksi di pasar modal.

(2) Menjaga stabilitas moneter.

Perhatikan informasi-informasi berikut. 

(1) Melaksanakan transaksi di pasar modal.

(2) Menjaga stabilitas moneter.(3) Pengaturan dan pengawasan perbankan.

(4) Pengaturan dan pengawasan pasar modal.

(5) pengaturan dan pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

Berdasarkan informasi tersebut, tugas Otoritas Jasa Keuangan ditunjukkan oleh nomor .

    A.   (1), (2), dan (3)

    B.    (1), (2), dan (4)

    C.    (1), (3), dan (5) 

    D.   (2), (3), dan (4)

    E.    (3), (4), dan (5)

Pembahasan:

Tugas Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut.

  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan. 
  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. 
  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Jadi tugas Otoritas Jasa Keuangan ditunjukkan oleh nomor (3), (4), dan (5)

Jawaban: E

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Perhatikan informasi-informasi berikut. (1) Melaksanakan transaksi di pasar modal. (2) Menjaga stabilitas moneter"