Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang penentuan kewarganegaraan. Berdasarkan Pasal 26
Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang penentuan kewarganegaraan. Berdasarkan Pasal 26 tersebut, penduduk adalah ....
A. anggota dari komunitas yang membentuk negara itu sendiri
B. warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
C. orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara
D. anggota negara yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban terhadap negaranya
E. anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya
Pembahasan:
Penentuan kewarganegaraan Indonesia telah tercantum dalam Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Jawaban: B
Post a Comment for "Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang penentuan kewarganegaraan. Berdasarkan Pasal 26 "