Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pada Sidang Kedua BPUPK dibentuk beberapa panitia kecil yang bertugas membahas berbagai hal terkait

Pada Sidang Kedua BPUPK dibentuk beberapa panitia kecil yang bertugas membahas berbagai hal terkait persiapan kemerdekaan Indonesia. Salah satunya adalah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Tuliskan tiga pokok hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang yang disampaikan dalam sidang pleno BPUPK tanggal 14 Juli 1945.

Jawab:

Ada tiga hal pokok yang disampaikan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dalam laporannya, yaitu sebagai berikut. 

a.     Pernyataan Indonesia merdeka.

b.     Pembukaan undang-undang dasar.

c.     Batang tubuh undang-undang dasar yang kemudian dinamakan sebagai “Undang-Undang Dasar”, yang isinya meliputi:

  • wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
  • bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan,
  • bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik,
  • bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih, dan
  • bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Pada Sidang Kedua BPUPK dibentuk beberapa panitia kecil yang bertugas membahas berbagai hal terkait"