Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak tiap warga negara. Meski demikian, ada batasan

Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak tiap warga negara. Meski demikian, ada batasan-batasan tertentu mengenai sejauh mana kebebasan berpendapat itu boleh dan tidak boleh dilakukan. Salah satu contoh ketentuan yang memberi batasan mengenai ketebasan berpendapat adalah UU ITE. Bagaimana tanggapan Anda mengenai pembatasan tersebut? Jelaskan. 

Jawab:

UU ITE merupakam salah satu upaya pemerintah untuk mengatur menyampaikan pendapat. Menyampaikan pendapat di muka umum memang merupakan salah satu hak bagi warga negara Indonesia. 

Namun, dalam menggunakan setiap haknya tentunya dibatasi oleh hak dan kewajiban orang lain. Oleh karena itu, UU ITE sangat diperlukan.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak tiap warga negara. Meski demikian, ada batasan"