Menurut penjelasan Pasal 46 UU RI No. 24 Tahun 2009, penggunaan Garuda sebagai lambang Negara
Menurut penjelasan Pasal 46 UU RI No. 24 Tahun 2009, penggunaan Garuda sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia menggambarkan ....
A. Indonesia menjunjung tinggi perbedaan ras dan agama
B. persatuan dan kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia
C. Indonesia negara yang merdeka dan berdaulat
D. Indonesia adalah bangsa yang besar dan kuat
E. keharmonisan dari bangsa Indonesia
Pembahasan:
Garuda digunakan sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Menurut penjelasan Pasal 46 UU RI No. 24 Tahun 2009, penggunaan Garuda sebagai lambang Negara"