Menurut pendapat Anda, mengapa bela negara disebut sebagai hak warga negara? Apakah Anda termasuk
Menurut pendapat Anda, mengapa bela negara disebut sebagai hak warga negara? Apakah Anda termasuk warga negara yang dimaksud? Jelaskan.
Jawab:
Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.
Adapun UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Menurut pendapat Anda, mengapa bela negara disebut sebagai hak warga negara? Apakah Anda termasuk"