Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengapa kemerdekaan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara? Jelaskan

Mengapa kemerdekaan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara? Jelaskan.

Jawab:

Karena hak tersebut sudah dijamin oleh undang-undang, Di Indonesia, pengaturan hukum mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan sejumlah undang-undang lain. 

Undang-undang lain yang mengatur kemerdekaan berpendapat antara lain UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Mengapa kemerdekaan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara? Jelaskan"