Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Melakukan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9

Melakukan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) UU No. 9. Tahun 1998, terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan unjuk rasa. Berikut yang tidak termasuk tempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan unjuk rasa adalah ....

    A.   istana kepresidenan

    B.    rumah ibadah

    C.    instalasi militer

    D.   rumah sakit 

    E.    sekolah

Pembahasan:

Tempat-tempat yang tidak dilarang untuk dilakukan unjuk rasa adalah istana kepresidenan.

JawabanA

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Melakukan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9"