Melakukan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9
Melakukan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) UU No. 9. Tahun 1998, terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan unjuk rasa. Berikut yang tidak termasuk tempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan unjuk rasa adalah ....
A. istana kepresidenan
B. rumah ibadah
C. instalasi militer
D. rumah sakit
E. sekolah
Pembahasan:
Tempat-tempat yang tidak dilarang untuk dilakukan unjuk rasa adalah istana kepresidenan.
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Melakukan unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 9"