Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dalam
Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dalam arti luas dapat diartikan sebagai ....
A. konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
B. undang-undang dasar
C. konstitusi tidak tertulis
D. konstitusi tertulis
E. konvensi
Pembahasan:
Konstitusi dalam arti luas terdiri dari konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
- Konstitusi tertulis dapat berupa hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar.
- Konstitusi yang tidak tertulis berupa konvensi (kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara).
Jawaban: A
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dalam"