Jelaskan tujuan adanya peraturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Jelaskan tujuan adanya peraturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Jawab:

Adapun tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 9 Pasal 4 Tahun 1998, adalah sebagai berikut:

-    Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

-    Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

-    Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

-    Menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Jelaskan tujuan adanya peraturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum"