Jelaskan tujuan adanya peraturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
Jelaskan tujuan adanya peraturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Jawab:
Adapun tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 9 Pasal 4 Tahun 1998, adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
- Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
- Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- Menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Post a Comment for "Jelaskan tujuan adanya peraturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum"