Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jelaskan orang-orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia

Jelaskan orang-orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia?

Jawab:

Berdasarkan Pasal 5 UU RI No. 12 Tahun 2006, diakui pula sebagai warga Negara Indonesia bagi: 

a.     anak warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia; dan

b.     anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Jelaskan orang-orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia"