Dalam urutan peraturan perundang-undangan, peraturan di bawah undang-undang dasar seperti
Dalam urutan peraturan perundang-undangan, peraturan di bawah undang-undang dasar seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dasar. Hal ini menandakan kedudukan konstitusi, yaitu sebagai....
A. hukum dasar
B. hukum tertinggi
C. menghadirkan keadilan
D. menjamin hak-hak warga negara
E. menentukan dan membatasi kekuasaan negara
Pembahasan:
Sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum, konstitusi memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan aturan-aturan lain.
Dengan demikian, semua aturan yang dikeluarkan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Jawaban: B
Post a Comment for "Dalam urutan peraturan perundang-undangan, peraturan di bawah undang-undang dasar seperti"