Dalam menyelenggarakan pertahanan negara terdapat prinsip-prinsip yang harus dipegang berdasarkan
Dalam menyelenggarakan pertahanan negara terdapat prinsip-prinsip yang harus dipegang berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2002. Berikut ini prinsip penyelenggaraan pertahanan negara adalah .....
A. menjadi hak dan kewajiban sebagian warga negara
B. tidak memperhatikan kondisi geografis Indonesia
C. tidak memihak blok timur atau blok barat
D. melibatkan sebagian warga negara
E. mendukung bentuk penjajahan
Pembahasan:
Dalam menyelenggarakan pertahanan negara terdapat prinsip politik luar negeri yang bebas aktif, artinya negara bebas menentukan sikap dalam terhadap permasalahan internasional tanpa memihak salah satu kekuatan dunia.
Jawaban: C
Post a Comment for "Dalam menyelenggarakan pertahanan negara terdapat prinsip-prinsip yang harus dipegang berdasarkan"