Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam menyampaikan pendapatnya di depan gedung DPR, mahasiswa berhak memperoleh perlindungan

Dalam menyampaikan pendapatnya di depan gedung DPR, mahasiswa berhak memperoleh perlindungan secara hukum, artinya ....

    A.   menyampaikan pendapat memperhatikan hak asasi manusia

    B.    segala daya upaya untuk menciptakan kondisi yang harmonis

    C.    menyampaikan pendapat dengan mementingkan kepentingan golongan

    D.   mengeluarkan pendapat terbebas dari tekanan fisik dan mental dari pihak manapun

    E.    mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dalam menyampaikan pendapat di muka hukum

Pembahasan:

Dengan berpegang teguh pada karakteristik dalam menyampaikan pendapat, maka Undang-Undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan ketentuan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.

JawabanE

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Dalam menyampaikan pendapatnya di depan gedung DPR, mahasiswa berhak memperoleh perlindungan"