Dalam melakukan pembatasan terhadap kemerdekaan berpendapat, juga berlaku terhadap hal penghinaan
Dalam melakukan pembatasan terhadap kemerdekaan berpendapat, juga berlaku terhadap hal penghinaan ketika pendapat yang diberikan telah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang", ketika orang yang dihina akan terkena dampak berupa perasaan malu. Pernyataan tersebut telah sesuai dengan ....
A. UU RI No. 9 Tahun 1998
B. UU RI No. 40 Tahun 1999
C. UU RI No. 11 Tahun 2008
D. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
E. Deklarasi Universal HAM
Pembahasan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur batasan dalam hal penghinaan. Hal dimaksud dengan “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”, dimana orang yang dihina akan terkena dampak berupa perasaan malu.
Jawaban: D
Post a Comment for "Dalam melakukan pembatasan terhadap kemerdekaan berpendapat, juga berlaku terhadap hal penghinaan"