Cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pendapat secara lisan
Cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pendapat secara lisan dan secara tulisan. Berikut ini yang merupakan contoh penyampaian pendapat di muka umum secara lisan adalah ....
A. Arsha membuat petisi untuk korban bullying dan untuk di-share ke media sosial agar mendapatkan tanda tangan sebanyak-banyaknya demi keadilan bagi korban.
B. Randi dan kawan-kawan berdialog dengan perwakilan pemerintah saat demonstrasi menuntut pencegahan eksploitasi hutan adat.
C. Spanduk yang dipasang di berbagai tempat terkait imbauan menjaga jarak dan memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
D. Manda membagikan brosur pemasaran sekolahnya yang berisi ajakan kepada lulusan SMP agar mendaftar ke sekolahnya.
E. Gambar di media sosial terkait ajakan berolahraga di masa pandemi karena memiliki berbagai manfaat.
Pembahasan:
Pada penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 9 Tahun 1998, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “penyampaian pendapat di muka umum” adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya.
- “Penyampaian pendapat secara lisan” antara lain pidato, dialog, dan diskusi.
- “Penyampaian pendapat secara tulisan” antara lain petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
- Sementara yang dimaksud dengan “dan sebagainya” antara lain sikap membisu dan mogok makan.
Jawaban: B
Post a Comment for "Cara menyampaikan pendapat di muka umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pendapat secara lisan"