Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beberapa tahun lalu, pernah marak kasus pembobolan rekening bank dengan modus perekaman kartu

Beberapa tahun lalu, pernah marak kasus pembobolan rekening bank dengan modus perekaman kartu ATM di mesin ATM, kemudian kartu tersebut digandakan. Menurut Anda, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap risiko kehilangan uang tersebut, bank sebagai penyedia layanan atau nasabah sebagai pengguna? Berikan pendapat Anda.

Jawab:

Bank wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima telah dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Nasabah juga harus lebih berhati-hati dengan barang(ATM) yang mereka bawa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat

Jangan lupa komentar & sarannya

Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Beberapa tahun lalu, pernah marak kasus pembobolan rekening bank dengan modus perekaman kartu"