Hitunglah pembagian warisan dalam masalah gharawaini (ahli waris terdiri dari Isteri, Ibu dan Bapak)
Hitunglah pembagian warisan dalam masalah gharawaini (ahli waris terdiri dari Isteri, Ibu dan Bapak) menurut Umar bin Khattab. Jika harta warisan Rp72.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawab:
Diketahui: Harta Warisan
Kesimpulannya bagian berdasarkan pendapat Umar bin Khattab;
1. Isteri mendapat bagian Rp18.000.000,00
2. Bapak mendapat bagian Rp36.000.000,00
3. Ibu mendapat bagian Rp18.000.000,00
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Hitunglah pembagian warisan dalam masalah gharawaini (ahli waris terdiri dari Isteri, Ibu dan Bapak)"