Dalam keadaan bagaimanakah hukum nikah menjadi haram! Jelaskan!
Dalam keadaan bagaimanakah hukum nikah menjadi haram! Jelaskan!
Jawab:
Hukum nikah menjadi haram jika:
1. seseorang yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan dan\
2. syarat sah dan rukun nikah tidak terpenuhi/dilanggar.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Dalam keadaan bagaimanakah hukum nikah menjadi haram! Jelaskan!"