Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam keadaan bagaimanakah hukum nikah menjadi haram! Jelaskan!

Dalam keadaan bagaimanakah hukum nikah menjadi haram! Jelaskan!

Jawab:

Hukum nikah menjadi haram jika:

1. seseorang yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan dan\

2. syarat sah dan rukun nikah tidak terpenuhi/dilanggar.

----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Dalam keadaan bagaimanakah hukum nikah menjadi haram! Jelaskan!"