Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat ceteris paribus?

Apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat ceteris paribus?

Jawab:

Hukum penawaran hanya berlaku jika faktor yang memengaruhi penawaran selain harga barang adalah tetap.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat ceteris paribus?"