Apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat ceteris paribus?
Apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat ceteris paribus?
Jawab:
Hukum penawaran hanya berlaku jika faktor yang memengaruhi penawaran selain harga barang adalah tetap.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat ceteris paribus?"