Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa pengertian jalan berdasarkan UU RI No. 38 Tahun 2004

Apa pengertian jalan berdasarkan UU RI No. 38 Tahun 2004?

Jawab:

Berdasarkan UU RI No. 38 Tahun 2004, jalan diartikan sebagai prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Apa pengertian jalan berdasarkan UU RI No. 38 Tahun 2004"